ROTE NDAO, GARDA SELATAN – Sebanyak 22 unit Sepeda Motor yang diamankan Polres Rote Ndao di arena judi sabung ayam, di wilayah hukum Polsek Rote Barat pada Kamis (02/10/2025) lalu, telah dikembalikan ke pimiliknya.
Pengembalian sejumlah sepeda motor tersebut karena setelah Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Rote Ndao melaksanakan pemeriksaan terhadap ke-22 pemilik, ditemukan tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum.
Hal tersebut disampaikan Kepala Urusan Bagian Operasional (Kaur Bin OPS) Satreskrim Polres Rote Ndao Ipda Thomas S. Kiak kepada gardaselatan.com, di Hotel Videshy, Nusaklain, Ba’a, Kamis (09/10/2025).
Menurut Ipda Thomas Kiak, benar bahwa 22 unit sepeda motor yang diamankan dari arena judi sabung ayam itu, setelah dilakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP), karena takut para pemilik kendaraan yang datang menonton melarikan diri meninggalkan kendaraan masing-masing.
Dalam pemeriksaan, kata dia, mereka mengatakan bahwa mereka hanya datang untuk menonton dan tidak ada keterangan salah satu dari 22 orang itu yang mengatakan mereka datang untuk bermain sabung ayam. Sehingga, tidak ada alasan untuk tidak mengembalikan sepeda motor mereka.
“Kalau itu sepeda motor ada kaitannya karena mereka ikut bermain judi, maka bisa dikategorikan sebagai alat atau benda yang digunakan untuk bermain judi. Namun karena mereka hanya penonton maka sepeda motor tersebut dikembalikan,” ujarnya.
Menurut Ipda Thomas Kiak, Pasal 303 KUHP itu mengatur tentang barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan (menyediakan tempat) untuk permainan judi.
Sementara Pasal 303 bis KUHP mengatur barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303.
Dijelaskan KBO Satreskrim Polres Rote Ndao itu, sesuai keterangan 22 orang pemilik kendaraan bahwa memang ada orang yang menyediakan tempat untuk bermain judi sabung ayam itu, namun karena tidak ada bukti rekaman audio visual terkait permainan tersebut, maka kami masih sementara menelusuri untuk mendapatkan bukti.
“Saat itu tidak ada cepu yang merekam permainan judi sabung ayam tersebut, sehingga kami masih dalam proses pencarian bukti yang dapat menjerat mereka. Intinya, kami tidak diamkan dan masih dalam penyelidikan siapa oknum yang menyediakan tempat bagi permainan judi sabung ayam itu,” tutupnya. ***