Home / Hukrim / news

Thursday, 9 October 2025 - 09:21 WIB

Sepeda Motor yang Diamankan Polres Rote Ndao di Arena Judi Sabung Ayam Sudah Dikembalikan ke Pemilik

Foto:Dok.Istimewa Ilustrasi Permainan Judi Ayam

Foto:Dok.Istimewa Ilustrasi Permainan Judi Ayam

 

ROTE NDAO, GARDA SELATAN – Sebanyak 22 unit Sepeda Motor yang diamankan Polres Rote Ndao di arena judi sabung ayam, di wilayah hukum Polsek Rote Barat pada Kamis (02/10/2025) lalu, telah dikembalikan ke pimiliknya.

Pengembalian sejumlah sepeda motor tersebut karena setelah Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Rote Ndao melaksanakan pemeriksaan terhadap ke-22 pemilik, ditemukan tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Urusan Bagian Operasional (Kaur Bin OPS) Satreskrim Polres Rote Ndao Ipda Thomas S. Kiak kepada gardaselatan.com, di Hotel Videshy, Nusaklain, Ba’a, Kamis (09/10/2025).

Menurut Ipda Thomas Kiak, benar bahwa 22 unit sepeda motor yang diamankan dari arena judi sabung ayam itu, setelah dilakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP), karena takut para pemilik kendaraan yang datang menonton melarikan diri meninggalkan kendaraan masing-masing.

Dalam pemeriksaan, kata dia, mereka mengatakan bahwa mereka hanya datang untuk menonton dan tidak ada keterangan salah satu dari 22 orang itu yang mengatakan mereka datang untuk bermain sabung ayam. Sehingga, tidak ada alasan untuk tidak mengembalikan sepeda motor mereka.

“Kalau itu sepeda motor ada kaitannya karena mereka ikut bermain judi, maka bisa dikategorikan sebagai alat atau benda yang digunakan untuk bermain judi. Namun karena mereka hanya penonton maka sepeda motor tersebut dikembalikan,” ujarnya.

Menurut Ipda Thomas Kiak, Pasal 303 KUHP itu mengatur tentang barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan (menyediakan tempat) untuk permainan judi.

Sementara Pasal 303 bis KUHP mengatur barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303.

Dijelaskan KBO Satreskrim Polres Rote Ndao itu, sesuai keterangan 22 orang pemilik kendaraan bahwa memang ada orang yang menyediakan tempat untuk bermain judi sabung ayam itu, namun karena tidak ada bukti rekaman audio visual terkait permainan tersebut, maka kami masih sementara menelusuri untuk mendapatkan bukti.

“Saat itu tidak ada cepu yang merekam permainan judi sabung ayam tersebut, sehingga kami masih dalam proses pencarian bukti yang dapat menjerat mereka. Intinya, kami tidak diamkan dan masih dalam penyelidikan siapa oknum yang menyediakan tempat bagi permainan judi sabung ayam itu,” tutupnya. ***

Share :

Baca Juga

news

Bupati Paulus Henuk Bahas Isu Pemotongan Transfer Daerah dan Dampak Terhadap PPPK, Pembangunan Titik Nol serta Pemerintahan Bebas Korupsi

Hukrim

Penyidik Intens Lakukan Penyelidikan untuk Menguak Peran Para Terduga Pelaku Pencurian Komponen Stone Crusher MWK

news

Tiga Produsen Tempe dan Tahu di Busalangga Didapati Gunakan Bahan Baku Berbahaya, Satnarkoba Beri Teguran Keras

Hukrim

Kasus Dugaan Pencurian Komponen Stone Crusher, Total Kerugian yang Dialami PT MWK Mencapai Milaran Rupiah

Hukrim

Terlibat Pencurian Komponen Stone Crusher, Sejumlah Siswa SMK Lobalain Diciduk Tim Gabungan Polres Rote Ndao

Hukrim

Cegah Gangguan Kamtibmas dan Aksi Premanisme, Petugas Piket Regu III Polsek Rote Barat Daya Lakukan Patroli Malam

news

Entrepreneurs Embrace In-House Fitness

news

5 Tips for Balancing A Career and Caregiving