Home / Hukrim

Wednesday, 8 October 2025 - 09:07 WIB

Penyidik Intens Lakukan Penyelidikan untuk Menguak Peran Para Terduga Pelaku Pencurian Komponen Stone Crusher MWK

Stone Crusher milik PT MWK yang telah dipolice line, usai dilakukan Olah TKP oleh Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao, Selasa (07/10/2025). Foto:Dok.Garda Selatan

Stone Crusher milik PT MWK yang telah dipolice line, usai dilakukan Olah TKP oleh Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao, Selasa (07/10/2025). Foto:Dok.Garda Selatan

 

ROTE NDAO, GARDA SELATAN – Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao sementara intens melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pencurian komponen Stone Crusher milik PT Mojo Wijaya Karya (MWK) yang diduga dilakukan delapan siswa SMK Negeri 1 Lobalain.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Markus Y Foes yang dikonfirmasi media ini di sela-sela kegiatan Rakor Penguatan Kelembagaan Bawaslu Rote Ndai, di aula Videshy, Nusaklain, Rabu (08/10/2025).

Dikatakan AKP Markus Foes, para terduga pelaku merupakan anak di bawah umur, sehingga perlakuan dalam proses penyelidikan dan penyidikan harus sesuai Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Di mana, sambung AKP Markus Foes, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.

“Kami memang harus hati-hati dalam proses hukum anam di bawah umur. Namun, saat ini kami masih melakukan penyelidikan intens untuk mengurai peran masing-masing dari kedelapan terlapor ini, siapa yang ambil (bongkar) siapa yang jual ke pengepul dan lain-lain,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua ini.

Ia menjelaskan, hasil olah TKP ternyata banyak item komponrn Stone Crusher yang hilang dan dari keterangan sementara para terduga pelaku, kedelapan siswa SMK Negeri 1 Lobalain ini pun datang ke TKP juga tidak bersamaan. Ada yang datang dua orang ada tiga orang ada yang datang sendiri.

Masih menurut Kasat Reskrim Markus Foes, penyidik juga belum melakukan periksaan terhadap pihak korban untuk mengetahui secara pasti jumlah item komponen Stone Crusher yang hilang dan total kerugiannya.

Untuk sementara, lanjut AKP Markus Foes, para terduga pelaku dikenakan wajib lapor setiap Senin-Kamis, sambil menunggu gelar perkara menentukan status kasus tersebut. ***

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sepeda Motor yang Diamankan Polres Rote Ndao di Arena Judi Sabung Ayam Sudah Dikembalikan ke Pemilik

Hukrim

Kasus Dugaan Pencurian Komponen Stone Crusher, Total Kerugian yang Dialami PT MWK Mencapai Milaran Rupiah

Hukrim

Terlibat Pencurian Komponen Stone Crusher, Sejumlah Siswa SMK Lobalain Diciduk Tim Gabungan Polres Rote Ndao

Hukrim

Cegah Gangguan Kamtibmas dan Aksi Premanisme, Petugas Piket Regu III Polsek Rote Barat Daya Lakukan Patroli Malam