Home / news

Tuesday, 7 October 2025 - 11:13 WIB

Tiga Produsen Tempe dan Tahu di Busalangga Didapati Gunakan Bahan Baku Berbahaya, Satnarkoba Beri Teguran Keras

Anggota Satuan Narkoba Polres Rote Ndao di salah satu pabrik Tempe-Tahu di Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut, Selasa (07/10/2025). Foto:Dok.Satnarkoba Polres Rote Ndao

Anggota Satuan Narkoba Polres Rote Ndao di salah satu pabrik Tempe-Tahu di Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut, Selasa (07/10/2025). Foto:Dok.Satnarkoba Polres Rote Ndao

 

ROTE NDAO, GARDA SELATAN – Tiga Pabrik Tahu dan Tempe di Kelurahan Busalangga dan desa Busalangga Timur, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao ditemukan menggunakan bahan berbahaya.

Saat pelaksanaan monitoring yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rote Ndao, Selasa (07/10/2025), yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu I Komang Suita dan tim, ditemukan pengunaan bahan kimia berbahaya yang tidak memiliki izin edar yang digunakan pabrik tempe-tahu yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Iptu I Komang Suita menjelaskan, dalam sidak di tiga engusaha tempe-tahu di Busalangga tersebut, ditemukan bahan kimia berbahaya yang tidak memiliki izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Dijelaskan Iptu Komang Suita, di pabrik milik Yeskial Lani yang terletak di Dusun Longgo, ditemukan Acetic Acid Glasial dalam kemasan jerigen 35 liter tanpa informasi kadar keasaman dan tanpa sertifikasi atau izin edar dari BPOM.

“Meski yang bersangkutan sudah memiliki izin usaha, namun penggunaan bahan Acetic Acid Glasial tanpa spesifikasi keasaman itu melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Rote Ndao.

Hal yang sama ditemukan di pabrik tempe-tahu milik Antonius Modok di Dusun Dilabisak, Desa Busalangga Timur, Kecamatan Rote Barat Laut, ada tiga jerigen Acetic Acid Glasial yang juga tidak mencantumkan informasi penting seperti kadar keasamannya serta izin edar.

Sedangkan di pabrik tempe-tahu milik Yopi S Bullu di Dusun Koli, ditemukan tujuh botol larutan asam cuka merek Sakura dengan kadar keasaman 25 persen, yang tidak memiliki sertifikasi dari BPOM. Yopi Bullu belum memiliki izin usaha untuk memproduksi tempe tahu.

Menurut Iptu Komang Suita, walau monitoring yang dilakukan Satnarkoba Polres Rote Ndao ini bertujuan memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan Undang-Undang Kesehatan dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya penggunaan bahan baku yang legal dan aman dalam proses produksi makanan jenis tempe-tahu, namun karena mendapatkan penggunaan bahan berbahaya maka para pengusaha diberikan teguran keras.

“Kami akan memperketat pengawasan secara berkala guna mencegah dampak buruk penggunaan bahan berbahaya bagi kesehatan masyarakat sebagai konsumen akhir,” tegas Kasat Narkoba Polres Rote Ndao itu. ***

Share :

Baca Juga

news

Bupati Paulus Henuk Bahas Isu Pemotongan Transfer Daerah dan Dampak Terhadap PPPK, Pembangunan Titik Nol serta Pemerintahan Bebas Korupsi

Hukrim

Sepeda Motor yang Diamankan Polres Rote Ndao di Arena Judi Sabung Ayam Sudah Dikembalikan ke Pemilik

news

Entrepreneurs Embrace In-House Fitness

news

5 Tips for Balancing A Career and Caregiving

news

New Research Shows Big Opportunities for Small Businesses

news

Pay Attention to the Warning Signs of Depression, Suicide Risk

news

Technician Education Can Fuel Financial Success

news

Did You Know Your Eye Makeup Could Be Making You Sick?