Home / Hukrim

Tuesday, 7 October 2025 - 07:07 WIB

Kasus Dugaan Pencurian Komponen Stone Crusher, Total Kerugian yang Dialami PT MWK Mencapai Milaran Rupiah

Suasana Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilaksanakan Tim Gabungan Satreskrim Polres Rote Ndao di lokasi Stone Crusher milik PT MWK, di Dusun Laitasi, Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain. Foto:Dok.Garda Selatan

Suasana Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilaksanakan Tim Gabungan Satreskrim Polres Rote Ndao di lokasi Stone Crusher milik PT MWK, di Dusun Laitasi, Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain. Foto:Dok.Garda Selatan

 

ROTE NDAO, GARDA SELATAN – Total kerugian akibat pencurian komponen stone crusher milik PT Mojo Wijaya Karya (WMK), diperkirakan mencapai lebih-kurang Rp 1 miliar untuk menjadi pulih seperti semula.

Hal tersebut disampaikan Staf PT WMK Sarus Logo kepada media ini di kantornya di bilangan Dusun Laitasi, Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, Selasa (07/10/2025).

Menurut Sarus Logo, total kerugian tersebut diperhitungkan akibat tidak dapat dioperasionalkan stone crusher tersebut karena dipreteli sejumlah komponennya, di antaranya mesin, instalasi, spare part, panel, dan lain sebagainya.

“Stone Crusher ini sudah rusak total, kalau mau diperbaiki mulai dari nol lagi. Jadi kerugian yang dialami sekitar Rp 1 miliar lebih,” ujar Sarus Logo.

Ia menjelaskan, hasil penelusuran pihaknya bersama Tim Gabungan Satreskrim Polres Rote Ndao di Mas Latif, Pengusaha Pengepul Besi Tua Desa Ba’adale, ditemukan komponen stone crusher seperti Dinamo, Roller, Rantai, Saringan Udara, dan Besi Portal.

Sementara itu, lanjut Sarus, di Pengepul Besi Tua Mas Supriyono yang beralamat di Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, didapati komponen yankni pintu mesin dan spare parts exavator berupa knalpot dan kabel.

Dikatakan Sarus Logo, walau para pelaku pencurian masih di bawah umur, namun pihaknya berharap para orangtua pelaku bertanggung jawab untuk memperbaiki stone crusher tersebut menjadi baik seperti sediakala karena pada saat uji coba beberapa waktu lalu, kondisi stone crusher tersebut dalam kondisi baik.

“Kami tidak main-main dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan setuju untuk mencabut kasus ini atau dilakukan restoratif justice (RJ), apabila para orangtua pelaku membeli spare parts, memasang, dan menghidupkan stone crusher tersebut seperti semula. Jika tidak, kami akan tempuh proses peradilan secara reguler,” tutup Sarus.

Selain itu, tambah Sarus Logo, untuk menjadi pembelajaran maka pihak pengepul besi tua yang membeli komponen stone crusher itu juga harus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, selaku Penadah barang hasil curian.

Untuk diketahui, Tim Gabungan Satreskrim Polres Rote Ndao yang dipimpin Kanit Tipidum Aiptu Yafet bersama enam anggota, Selasa (07/10/2025) sekitar pukul 14.10 Wita telah turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). ***

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sepeda Motor yang Diamankan Polres Rote Ndao di Arena Judi Sabung Ayam Sudah Dikembalikan ke Pemilik

Hukrim

Penyidik Intens Lakukan Penyelidikan untuk Menguak Peran Para Terduga Pelaku Pencurian Komponen Stone Crusher MWK

Hukrim

Terlibat Pencurian Komponen Stone Crusher, Sejumlah Siswa SMK Lobalain Diciduk Tim Gabungan Polres Rote Ndao

Hukrim

Cegah Gangguan Kamtibmas dan Aksi Premanisme, Petugas Piket Regu III Polsek Rote Barat Daya Lakukan Patroli Malam