ROTE NDAO, GARDA SELATAN – Sejumlah siswa SMK Negeri 1 Lobalain Diciduk Tim Gabungan Polres Rote Ndao lantaran diduga melakukan pencurian alat Stone Crusher PT Mojo Wijaya Karya (MWK), di Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Para siswa SMK Negeri 1 Lobalain yang terciduk tersebut diduga memotong bagian-bagian dari Stone Crusher PT MWK dan dijual ke sejumlah pengusaha pengepul besi tua di Kota Ba’a dan sekitarnya.
Pantauan gardaselatan.com, Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao di bawah pimpinan KBO Satreskrim Ipda Thomas S. Kiak melakukan penggeledahan dan mengabil barang bukti, di salah seorang pengusaha pengepul besi tua, di Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Senin (06/10/2025) petang.
Barang-barang yang diambil kembali tersebut, di antaranya knalpot, besi plat, dan sejumlah potongan besi dari Stone Crusher. Selanjutnya para siswa SMK Negeri 1 Lobalain di bawa ke Mapolres Rote Ndao untuk diambil keterangan.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao terkait waktu kejadian, jumlah tersangka, modus operandi, dan barang apa saja yang sudah diambil para siswa SMK Negeri 1 Lobalalin dari Stone Crusher PT MWK tersebut karena masih dalam penelusuran.
Namun, salah seorang staf PT MWK Sarus Logo yang ditemui saat penggeladahan di seorang pengusaha pengempul besi tua, di Desa Holoama mengatakan, kejadiannya sekitara tiga hari lalu dan hari ini barulah Tim Gabungan Satreskrim Polres Rote Ndao melakukan penangkapan para tersangka dan menggeledah tempat penjualan komponen Stone Crusher di pengusaha pengepul.
Informasi yang diperoleh, sambung Sarus Logo, salah seorang pelaku pencurian komponen Stone Crusher PT MWK tersebut adalah anak dari anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.
“Walau para pelaku ini masih di bawah umur, namun mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Mereka harus bertanggung jawab tak pandang anak anggota DPRD atau bukan, PT MWK sangat dirugikan atas perbuatan mereka,” tutup Sarus Logo. ***